Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan di antara pelajar, menyebabkan satu di antara mereka tewas. Dalam sebuah Press Release, beliau menggambarkan kronologi yang terjadi. (08/05/2024). "Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial. Ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum yang rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun". Pungkas Kapolres Sukabumi. Lanjut beliau, "Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi jadi." tegas Tony. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat, "Kepada seluruh warga kami, duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya." Jelas Mantan kapolres Ciamis Tersebut. Ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Hukum dan Kepedulian Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Warga Melalui Giat Anjangsana DDS
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gelar Anjangsana Ajakan Bersama Jaga Kamtibmas dan Waspada Terhadap Ancaman Bencana
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Amankan Lalu Lintas Pagi, Cegah Kecelakaan di Sekitar Sekolah
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong di Desa Tegallega Dukung Ketahanan Pangan dengan Penanaman Bibit Jahe
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Menjalankan Sistem Door-to-Door, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
    Kegiatan Safari Subuh Berjama'ah Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh, Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat
    Polsek Cikembar Polres Sukabumi Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan
    Permudah Pelayanan, Forkopimda Sukabumi Buka Mal Pelayanan Publik Bergerak dan Peluncuran Inovasi LINK-SATU 
    Patroli Biru Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Wujud Kepedulian Polisi dalam Menjaga Keamanan Malam
    Dalam Rangka Ops Pekat, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Laksanakan Patroli di Pasar Cicurug
    Polsek Palabuhanratu Laksanakan Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami' Nurul Amal
    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Ikuti Kami